Assalamualaikum....
Salam Sejahtera untuk Kita semua :)
Kemarin ada yang bertanya Bagaimana Hukum dan Tata cara memandikan jenazah itu?
Nah pas banget pada pembahasan kali ini saya juga akan membahas tentang Hukum dan Tata Cara Memandikan Jenazah
Yuk langsung saja ke pembahasannya.....
Salam Sejahtera untuk Kita semua :)
Kemarin ada yang bertanya Bagaimana Hukum dan Tata cara memandikan jenazah itu?
Nah pas banget pada pembahasan kali ini saya juga akan membahas tentang Hukum dan Tata Cara Memandikan Jenazah
Yuk langsung saja ke pembahasannya.....
HUKUM DAN CARA MEMANDIKAN JENAZAH
Hukum memandikan jenazah itu adalah Fardu Kifayah, yaitu bila sebagian kaum muslim telah memandikannya, gugurlah kewajiban muslim yang lain. Sedangkan tujuan memandikan jenazah ialah menghilangkan segala kotoran dan najis yang ada pada jenazah.
Orang yang memandikan jenazah adalah orang yang jujur, dapat dipercaya, dan saleh. Hal ini bertujuan agar aib, cacat, atau rahasia jenazah tetap terjaga dan tidak tersebar. Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah orang yang memandikan jenazah adalah orang-orang yang dapat dipercaya." Beliau bersabda pula, "Siapa saja yang memandikan jenazah lalu menyembunyikan rahasia jenazah, maka Allah SWT akan mengampuni empat puluh dosa orang yang memandikan jenazah tersebut." Setelah selesai memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah disunahkan untuk madi.
Baca juga artiket fadilah hari jumat
Adapun Tata Cara Memandikan Jenazah, yaitu:
- Meletakkan jenazah di atas dipan yang tinggi, agar air bekas mandi tidak terciprat kembali ke jazad jenazah. Kemudian membuka pakaian dan menutupi aurat jenazah.
- Berniat memandikan jenazah.
- Memulai dengan memijat perut jenazah secara hati-hati dan lunak untuk mengeluarkan kotoran. Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan najis yang menempel di badan jenazah.
- Ketika membersihkan aurat jenazah tangan dilapisi kain, karena haram hukumnya menyentuh aurat.
- Kemudian jenazah diwudukan seperti wudu sholat. Rosulullah SAW bersabda, "Mulailah dari bagian kanan anggota-anggota wudu."
- Setelah itu, jenazah dimandikan 3 kali dengan air dan bidara, yang memulai dari bagian kanan anggota wudu. Jika dipandang perlu, boleh lebih dari 3kali asalkan jumlahnya ganjil. Rosulullah SAW bersabda, "Memandikanlah jenazah secara ganjil: tiga, lima atau lebih dari itu, dengan air dan bidara. "Apabila bidara tidak ada, dapat menggantinya dengan sabun.
- Pada siraman terakhir, air mandi dicampur dengan kapur barus. Pencampuran ini bertujuan agar jenazah menjadi wangi, karena ketika malaikat ada di dekat jenazah. Rasulullah SAW bersabda, "Pada siraman terakhir, campurkan kapur barus."
- Pada jenazah wanita, disunahkan mengurai rambut, mencuci, dan menjalinnya menjadi 3 untai, Yaitu 2 disamping dan 1 ditengah. Lalu menyatukan ujung untaian rambut di belakang.
- Jenazah dimandikan ulang, apabila setelah dimandikan keluarkan lagi kotoran dari kemaluan atau dubur jenazah.
- Kemudian jenazah dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafan tidak basah. Lalu jenazah diberi wewangian dengan jumlah ganjil. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kamu melumuri jenazah dengan wewangian, maka ganjilkanlah jumlahnya